Layanan Transaksi Saham Syariah

 

Dengan bertransaksi saham syariah nasabah bisa merasakan instrumen investasi halal, sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang berpotensi mendapatkan keuntungan yang halal juga dan terhindar dari investasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Definisi dari saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tentunya tidak bertentangan dengan prinsip dan kaidah syariah di Pasar Modal.

Landasan Pasar Modal Syariah dan Saham Syariah di Indonesia:

  1. Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUIX/2003.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.
  3. Fatwa DSN-MUI No: 135/DSN-MUI/V/2020.
  4. Fatwa DSN-MUI No: 138/DSN-MUI/IX/2020.


Mengapa Bertransaksi Saham Syariah Bersama CGS International Sekuritas Indonesia?

Keunggulan bertransaksi Saham Syariah bersama CGS International Sekuritas Indonesia:

CGS iTrade Syariah sudah melalui audit dan telah mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI. Sehingga apabila bertransaksi menggunakan CGS iTrade Syariah maka dipastikan sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Pembukaan rekening saham syariah di CGS International Sekuritas Indonesia sepenuhnya dilakukan melalui online, tidak perlu lagi mengirimkan dokumen dalam bentuk cetakan (hard copy), meterai serta tanda tangan basah.

Tersedia staff offline yang bisa membantu investor dalam bertransaksi saham syariah.

Tidak adanya minimum dana untuk setoran awal ke akun RDN, dalam proses pembukaan rekening saham syariah.

Fee transaksi saham syariah yang kompetitif dengan besaran fee Beli: 0.1815% dan fee Jual: 0.2815%.

Dapat diakses dari berbagai channel seperti mobile dan web based dengan tampilan yang sama, sehingga memudahkan nasabah dalam mempelajari dan menggunakan aplikasinya.

Fitur unggulan yang dapat membantu investor syariah dalam melakukan trading saham syariah secara harian.

Kami telah bekerjasama dengan Bank CIMB NIAGA Syariah untuk menjadi Bank RDN dalam memenuhi perjalanan investasi berbasis syariah di CGS International Sekuritas Indonesia

Cakupan fasilitas riset yang luas serta kuat, yang menyajikan Research Report yang komprehensif sesuai dengan kepatuhan syariah yang dapat membantu investor syariah untuk mengambil keputusan dalam berinvestasi saham syariah.

Dukungan Tim Ahli Syariah yang sudah tersertifikasi OJK dan DSN-MUI.

Pricing overview

Title Here

Description Here

Description Here

CGS iTrade Syariah

Sistem Online Trading Syariah

SOTS (Sistem Online Trading Syariah) yang dimiliki oleh CGS International Sekuritas Indonesia yang sudah memenuhi kriteria sebagai aplikasi yang sudah memenuhi prinsip dan kaidah syariah dan sudah diaudit serta mendapatkan sertifikasi dari pihak DSN-MUI.

  Info Detail

FAQs

Calon investor dapat mengakses tautan berikut ini untuk melakukan pembukaan akun.

Pembukaan akun CGS iTrade Syariah sudah full online tanpa harus mengirim  berkas dan tanda tangan basah serta tempel meterai.

Di CGS iTrade Syariah investor hanya bisa bertransaksi saham syariah sesuai dengan dana tunai yang dimiliki (Cash-Basis Transaction).

Di CGS iTrade Syariah, investor hanya dapat bertransaksi saham syariah yang sudah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang sudah disaring oleh OJK dan DSN-MUI setiap periodenya (6 bulan sekali).

Nasabah akan diberi waktu selama 10 hari Bursa untuk melakukan penjualan saham yang keluar dari DES (nasabah sudah tidak bisa membeli lagi saham tersebut), apabila nasabah ingin menjual saham tersebut tetapi sudah melewati batas waktu 10 hari bursa maka nasabah dapat menjual sahamnya melalui central dealer. Nasabah juga dapat menyimpan sahamnya tersebut karena bisa saja di periode berikutnya saham yang sudah keluar dari DES kembali ke dalam DES.

 

Akun syariah dapat digunakan oleh semua orang dan tidak terbatas hanya untuk muslim atau satu keyakinan tertentu. Karena pada dasarnya yang digunakan dalam sistem syariah hanya metode filter saham dan transaksi berdasarkan tunai/cash sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah.

Web Based Version dapat di akses di sini.

Pengguna iOS dapat di unduh melalui App Store.

Pengguna Android dapat di unduh melalui Google Play Store.

Segera berinvestasi saham syariah bersama CGS International Sekuritas Indonesia

Hubungi CGS International Sekuritas Indonesia untuk pembukaan rekening saham syariah.
 

Perbedaan Layanan Transaksi Saham Syariah Dengan Saham Konvensional

Konvensional:

Semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Syariah:

Hanya saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Konvensional: 

  1. Transaksi dapat dilakukan dengan limit trading.
  2. Rekening Dana Investor (RDN) di Bank Konvensional.
  3. Ada fasilitas margin trading.

Syariah:

  1. Transaksi hanya dilakukan dengan dana tunai yang tersedia (cash basis).
  2. RDN di Bank Syariah.
  3. Tidak ada fasilitas margin trading.

Konvensional:

OJK & BEI.


Syariah:

OJK, BEI dan DSN-MUI.

 

×